Mengenal 3 Program Liberalisasi Islam di Indonesia

 



Oleh : Rifki Azkya Ramadhan

(Pelajar PPI 27 Situaksan Bandung)


                Ulil Abshar Abdalla selaku koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) pernah mengatakan bahwasannya agama Islam itu layaknya sebuah “organisme”, yang artinya ia akan senantiasa tumbuh dan berubah seiring berjalannya waktu. Inilah yang menjadi dasar pemahaman liberalisasi agama. Islam seakan-akan dipahami sebagai agama yang masih belum sempurna sehingga mengalami beberapa perubahan dalam perkembangan zaman, yang nantinya program liberalisasi tersebut diterapkan di Indonesia.

                Greg Barton dalam disertasinya menyebutkan setidaknya ada 3 program liberalisasi Islam di Indonesia, (1) Liberalisasi Aqidah; (2) Liberalisasi Syari’ah; (3) Liberalisasi Wahyu. Dalam postingan kali ini akan sedikit diulas mengenai program-program tersebut dan contoh-contohnya.

1. Liberalisasi Aqidah

                Program ini menyasar pada pemahaman aqidah dalam Islam. Islam mengajarkan bahwasannya hanya agama Islam yang menjadi satu-satunya jalan pada keselamatan dunia dan akhirat, tiada yang lain. Namun kaum Liberal menganggap argumen tersebut merupakan buah pemikiran dari sikap intoleran, karena sejatinya semua agama itu menyembah satu Tuhan yang sama hanya relatif berbeda dalam hal pengamalannya. Sehingga siapa saja yang menganggap bahwa hanya agamanya adalah satu-satunya jalan menuju Tuhan sama saja dengan telah memonopoli hak surga bagi penganut agama yang lain.

2. Liberalisasi Syari’ah

                Program ini menyasar pada perubahan metode-metode istinbath dalam al-Qur’an dan Hadits. Para ulama dahulu amat berhati-hati dalam istinbath hukum karena takut akan dosa yang besar bila istinbath tersebut keliru. Para ulama pun memiliki berbagai metode dalam istinbath hukum. Namun rumusan-rumusan fikih yang telah dirancang oleh para ulama fikih dirombak begitu saja dengan dalih tidak relevan dengan zaman. Akhirnya al-Qur’an yang biasanya ditafsirkan secara Ma’tsur kini ditafsirkan dengan metode Hermeneutika, hingga akhirnya banyak fatwa-fatwa yang amat keliru, seperti bolehnya perkawinan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, legalitas Zina, LGBT dan fatwa sesat lainnya.

3. Liberalisasi Wahyu

                Program ini menyasar pada perubahan konsep wahyu dalam Islam. Islam memahami bahwa wahyu itu merupakan pesan murni Allah Swt kepada Muhammad dengan perantara Jibril a.s dan tidak ada sedikitpun tambahan atau pengurangan dari Jibril a.s ataupun Nabi Muhammad Saw. Namun adanya program Liberalisasi ini menjadikan pemahaman bahwa wahyu itu mengalami sebuah perubahan berupa penambahan dan pengurangan baik dari Jibril ataupun Muhammad Saw. Dengan pemahaman itu menjadikan al-Qur’an bebas untuk di ubah ataupun ditafsirkan secara bebas. Program ini pun menghilangkan sakralitas dari al-Qur’an, sehingga apabila al-Qur’an diinjak itu tidak masalah karena tidak ada bedanya dengan selembar kertas biasa.

                Itulah sederet program dari gerakan Liberalisasi Islam di Indonesia. Gerakan ini mulai gencar dan terlihat terang-terangan yaitu pada tahun 1970-an ketika Nurcholis Madjid dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) banyak dikagumi dengan gagasan pembaharuan Islamnya. Walaupun gerakan ini sudah berlangsung lama tidak membuat gerakan ini lebih lambat atau menurun, malah lebih lama lebih gencar lagi hingga tak terasa bahwa mereka sudah banyak mencapai berbagai goals-nya dalam program Liberalisasinya. Oleh karena itu sudah selayaknya kita berkewajiban untuk menjadi eksistensi dan kemurnian nilai agama Islam. Jangan sampai agama Islam habis terkikis pemikiran sesat. Na’udzu bil-‘Llahi min Dzalik, Wal-‘Llahu A’lam.

Posting Komentar

0 Komentar