Oleh : Rifki Azkya Ramadhan
(Pelajar PPI 27 Situaksan Bandung)
Ulil
Abshar Abdalla selaku koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) pernah
mengatakan bahwasannya agama Islam itu layaknya sebuah “organisme”, yang
artinya ia akan senantiasa tumbuh dan berubah seiring berjalannya waktu. Inilah
yang menjadi dasar pemahaman liberalisasi agama. Islam seakan-akan dipahami
sebagai agama yang masih belum sempurna sehingga mengalami beberapa perubahan
dalam perkembangan zaman, yang nantinya program liberalisasi tersebut
diterapkan di Indonesia.
Greg
Barton dalam disertasinya menyebutkan setidaknya ada 3 program liberalisasi
Islam di Indonesia, (1) Liberalisasi Aqidah; (2) Liberalisasi Syari’ah; (3)
Liberalisasi Wahyu. Dalam postingan kali ini akan sedikit diulas mengenai
program-program tersebut dan contoh-contohnya.
1. Liberalisasi Aqidah
Program
ini menyasar pada pemahaman aqidah dalam Islam. Islam mengajarkan bahwasannya
hanya agama Islam yang menjadi satu-satunya jalan pada keselamatan dunia dan
akhirat, tiada yang lain. Namun kaum Liberal menganggap argumen tersebut
merupakan buah pemikiran dari sikap intoleran, karena sejatinya semua agama itu
menyembah satu Tuhan yang sama hanya relatif berbeda dalam hal pengamalannya.
Sehingga siapa saja yang menganggap bahwa hanya agamanya adalah satu-satunya
jalan menuju Tuhan sama saja dengan telah memonopoli hak surga bagi penganut
agama yang lain.
2. Liberalisasi Syari’ah
Program
ini menyasar pada perubahan metode-metode istinbath dalam al-Qur’an dan Hadits.
Para ulama dahulu amat berhati-hati dalam istinbath hukum karena takut akan
dosa yang besar bila istinbath tersebut keliru. Para ulama pun memiliki
berbagai metode dalam istinbath hukum. Namun rumusan-rumusan fikih yang telah
dirancang oleh para ulama fikih dirombak begitu saja dengan dalih tidak relevan
dengan zaman. Akhirnya al-Qur’an yang biasanya ditafsirkan secara Ma’tsur kini
ditafsirkan dengan metode Hermeneutika, hingga akhirnya banyak fatwa-fatwa yang
amat keliru, seperti bolehnya perkawinan antara seorang Muslim dengan
non-Muslim, legalitas Zina, LGBT dan fatwa sesat lainnya.
3. Liberalisasi Wahyu
Program
ini menyasar pada perubahan konsep wahyu dalam Islam. Islam memahami bahwa
wahyu itu merupakan pesan murni Allah Swt kepada Muhammad dengan perantara
Jibril a.s dan tidak ada sedikitpun tambahan atau pengurangan dari Jibril a.s
ataupun Nabi Muhammad Saw. Namun adanya program Liberalisasi ini menjadikan
pemahaman bahwa wahyu itu mengalami sebuah perubahan berupa penambahan dan
pengurangan baik dari Jibril ataupun Muhammad Saw. Dengan pemahaman itu
menjadikan al-Qur’an bebas untuk di ubah ataupun ditafsirkan secara bebas.
Program ini pun menghilangkan sakralitas dari al-Qur’an, sehingga apabila
al-Qur’an diinjak itu tidak masalah karena tidak ada bedanya dengan selembar
kertas biasa.
Itulah
sederet program dari gerakan Liberalisasi Islam di Indonesia. Gerakan ini mulai
gencar dan terlihat terang-terangan yaitu pada tahun 1970-an ketika Nurcholis
Madjid dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) banyak dikagumi dengan gagasan
pembaharuan Islamnya. Walaupun gerakan ini sudah berlangsung lama tidak membuat
gerakan ini lebih lambat atau menurun, malah lebih lama lebih gencar lagi
hingga tak terasa bahwa mereka sudah banyak mencapai berbagai goals-nya dalam
program Liberalisasinya. Oleh karena itu sudah selayaknya kita berkewajiban
untuk menjadi eksistensi dan kemurnian nilai agama Islam. Jangan sampai agama
Islam habis terkikis pemikiran sesat. Na’udzu bil-‘Llahi min Dzalik, Wal-‘Llahu
A’lam.
0 Komentar