MASHLAHAH MURSALAH; FILSAFAT ISLAM MODERN



Oleh : Muhammad Falah

(Mahasiswa UII Yogyakarta) 


Banyak ulama yang menolak akan adanya ilmu baru yaitu falsafah/filsafat dikarenakan anggapan mereka adalah ilmu ini sepenuhnya dilandasi oleh akal dan hawa nafsu dalam membuat hukum.

Imam Abu Zahrah menentang hal tersebut, menurutnya tak semua ilmu filsafat dilandasi dengan hal yang semacam itu. Ada juga ilmu filsafat yang masih berpegang teguh pada Quran hadits yaitu filsafat Islam. 

Ushul Fiqh lahir atas motivasi para ulama untuk mempertahankan sumber hukum (al-Quran dan Hadits) karena pada zaman itu banyak umat Islam yang menetapkan sebuah hukum berlandaskan “pendapatnya” tanpa memasukkan sedikitpun dalil baik dari al-Quran ataupun Hadits, sehingga lahirlah berbagai macam metode salah satunya Ushul Fiqh yang darinya muncul ijtihad, mashlahah mursalah, dan lain sebagainya. 

Hal ini sejalan dengan lahirnya ilmu Filsafat yang dengannya banyak mendedikasikan hal-hal yang mencakup mashlahat. 

Maka disini penulis menyimpulkan bahwa Filsafat Islam adalah gaya “bahasa” baru dari ilmu Ushul Fiqh dalam perkara mashlahah mursalah.

Imam Ghazali menyebutkan bahwa mashlahat yang memiliki dasar nash disebut mashlahah mursalah sedangkan yang tidak memiliki dasar nash maka disebut mashlahah gharibah. Sehingga jelaslah sudah mana mashlahat yang sama dengan Ushul Fiqh dan mana yang melenceng.

Posting Komentar

0 Komentar